Kiriman Yang Dilarang

  1. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
  2. Narkotika dan atau obat-obat terlarang lainnya.
  3. Pornografi, barang cetakan/benda yang menyinggung kesusilaan.
  4. Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.
  5. Alkohol,minuman keras dan makanan basah.
  6. Tanaman & hewan.
  7. Senjata api, pisau & petasan.
  8. Perhiasan, batu akik/batu-batu berharga, perangko &uang tunai.
  9. Perlengkapan dan peralatan judi.
BIAYA TAMBAHAN
  1. Barang kiriman yang dikategorikan sebagai barang berbahaya dikenakan biaya tambahan 100% dari biaya kirim.
  2. Barang kiriman yang memiliki berat per koli 150 kg atau lebih, dikenakan biaya tambahan sebesar 50% dari biaya kirim.
  3. Kendaraan bermotor/mesin dikenakan biaya tambahan sebesar 100% dari biaya kirim.

Tinggalkan komentar