Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
Narkotika dan atau obat-obat terlarang lainnya.
Pornografi, barang cetakan/benda yang menyinggung kesusilaan.
Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.
Alkohol,minuman keras dan makanan basah.
Tanaman & hewan.
Senjata api, pisau & petasan.
Perhiasan, batu akik/batu-batu berharga, perangko &uang tunai.
Perlengkapan dan peralatan judi.
BIAYA TAMBAHAN
Barang kiriman yang dikategorikan sebagai barang berbahaya dikenakan biaya tambahan 100% dari biaya kirim.
Barang kiriman yang memiliki berat per koli 150 kg atau lebih, dikenakan biaya tambahan sebesar 50% dari biaya kirim.
Kendaraan bermotor/mesin dikenakan biaya tambahan sebesar 100% dari biaya kirim.
This entry was posted on Senin, September 8th, 2008 at 6:00 am and is filed under Informasi . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response , or trackback from your own site.
Navigasi pos
« Previous Post
Next Post »